NIK KTP dan KK Anda Berhasil Diperiksa Pemerintah Terima Dana Bansos dengan Saldo Rp400.000 dari Subsidi BPNT, Cek Info Lebih Lanjut!

Minggu 13 Okt 2024, 06:50 WIB
NIK KTP dan KK Anda terima saldo dana bansos senilai Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Instagram/@jamiladindahawk)

NIK KTP dan KK Anda terima saldo dana bansos senilai Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).(Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Anda yang berhasil diperiksa Pemerintah berhak terima saldo dana bansos senilai Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penerima manfaat yang memenuhi syarat dan terverifikasi akan menerima bantuan social ini langsung ke rekening yang terhubung dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Di mana, pada tahap ini pencairan dana bansos BPNT sudah masuk ke beberapa rekening penerima manfaat yang terdaftar di bank-bank milik negara, seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Bantuan senilai Rp400.000 tersebut merupakan pencairan saldo dana bansos untuk dua bulan sekaligus, yaitu September dan Oktober 2024 pada tahap kelima. 

Dalam hal ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah program unggulan bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan bantuan tunai sebesar Rp2.400.000 kepada 18 juta KPM yang terdaftar dalam enam tahap.

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima saldo dana bansos ini, KPM dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos.

Dengan memasukkan NIK KTP dan KK, Anda bisa melihat status penerimaan bansos dan informasi detail mengenai pencairan dana.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Berikut adalah kriteria utama yang memenuhi syarat penerima saldo dana bansos dari subsidi BPNT periode September-Oktober 2024.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Kriteria pertama dan paling mendasar adalah calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi. 

Berita Terkait

News Update