POSKOTA.CO.ID - Tidak jarang aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi terakhir saat Anda dalam keadaan mendesak dan membutuhkan dana atau uang cepat.
Namun, Anda mengalami masalah finansial sehingga menyebabkan cicilan pinjol tidak terbayar atau gagal bayar (galbay).
Anda juga sudah meminta pada DC yang menghubungi melalui WhatsApp untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restrukturisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada Anda, kontak darurat bahkan telepon kantor.
Apakah masalah ini bisa ditangani oleh hukum dan adakah lembaga yang bisa memediasi Anda dengan pihak pinjol untuk mendapatkan kesepakatan? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Dikutip dari hukumonline.com, dalam kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) legal seperti yang Anda alami, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa terhadap keterlambatan atau galbay maka dapat ditempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman.
Rescheduling
Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali terhadap debitur yang memiliki iktikad baik.
Tetapi debitur tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan, dengan tujuan debitur dapat membayar kembali kewajibannya.
Contohnya perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan, memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama.
Reconditioning
Reconditioning adalah upaya bank (lembaga keuangan lainnya) dalam menyelesaikan kredit (pendanaan) yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank (debitur) dengan nasabah (kreditur).
Seperti penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.
Restructuring
Restructuring atau restrukturisasi yang dikenal dengan istilah penataan kembali adalah upaya dari bank (lembaga keuangan lainnya) kepada nasabahnya (debitur) dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
LAPS SJK
Terkait permasalahan ini hukumonline.com mengatakan, perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK.
Oleh karena itu, segala jenis permasalahan yang bersifat keperdataan dan terdapat unsur kerugian materiel atau potensi kerugian materiel merupakan sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK baik melalui mediasi maupun arbitrase.
LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa Anda dengan pinjol legal melalui mediasi salah satunya adalah LAPS SJK.
Pinjol Menghubungi Kontak Darurat Debitur
Adapun, terkait permasalahan mengenai debt collector pinjol dalam menghubungi kontak darurat dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu, maka Anda dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah informasi mengenai lembaga keuangan yang bisa membantu Anda dalam masalah galbay pinjol. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.