POSKOTA.CO.ID - Nasabah gagal bayar atau galbay harus perhatikan ini. 3 tips bebas utang pinjol yang tak perlu dibayar! Coba saja karena banyak yang sudah berhasil.
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang.
Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya.
Baik pinjol legal maupun ilegal memiliki risiko-risiko yang dapat membahayakan nasabahnya. Secara mental Anda akan stres dan itu dapat menyebabkan kelelahan fisik.
Salah satunya adalah mengalami gagal bayar (galbay). Akibatnya akan dikejar terus oleh Debt Collector (DC) lapangan untuk menagih utang pinjol.
Selain itu, debitur yang galbay akan masuk ke SLIK OJK sehingga catatan kreditnya buruk. Hal ini sulit untuk melakukan pinjaman lagi.
Namun, ada cara untuk terlepas dari utang pinjol dan kejaran DC lapangan, apakah itu? Mari simak di sini.
3 Tips Bebas Utang Pinjol yang Tak Perlu Dibayar
1. Memiliki Mental yang Kuat
Kuatkanlah mental Anda untuk menghadapi DC pinjol, baik yang menagih lewat online maupun langsung.
Jelaskan dengan baik alasan mengapa bisa terlambat membayar tagihan. Dengan begitu, mereka akan sedikit melunak.
Sekali-dua kali, Anda dapat merespon telepon atau chat dari DC pinjol, namun untuk selanjutnya abaikan saja.