Dana Cair dengan Cepat! Inilah 7 Daftar Pinjol Legal Berizin Otoritas Jasa Keuangan

Jumat 11 Okt 2024, 22:42 WIB
Daftar aplikasi Pinjol legal yang Berizin OJK.(Freepik.com)

Daftar aplikasi Pinjol legal yang Berizin OJK.(Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Inilah tujuh daftar pinjaman online (Pinjol) legal yang Berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk mengajukan pinjaman.

Saat ini banyak orang yang membutuhkan dana cepat dengan mengajukannya di aplikasi Pinjol legal.

Salah satu ciri dari Pinjol legal adalah sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK. Keuntungan dari mengajukan pinjaman di Pinjol legal yakni data pribadi akan aman.

Selain itu bunga yang diberikan dari Pinjol legal ini tidak begitu besar alias masih rendah. Untuk persyaratannya pun terbilang mudah dan anti ribet.

Oleh karena itu, jika Anda sedang butuh dana cepat mari ketahui daftar aplikasi Pinjol legal berikut ini.

Daftar Aplikasi Pinjol Legal:

  1. Akulaku

  2. AdaKami

  3. Tunaiku

  4. Kredivo

  5. PinjamDuit

  6. Adapundi

  7. Kredit Pintar

Demikian tujuh daftar aplikasi Pinjol legal yang bisa digunakan untuk mengajukan dana pinjaman secara online.

Untuk meningkatkan peluang lolos pengajuan pinjol, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data pribadi Anda lengkap dan akurat

  • Gunakan email dan nomor telepon yang aktif

  • Siapkan dokumen pendukung

  • Isi formulir dengan teliti

  • Pilih penyedia pinjaman yang terpercaya

  • Pastikan Anda memenuhi syarat

Ketika Anda sedang membutuhkan dana cepat, bisa menggunakan salah satu aplikasi di atas.

Jangan lupa lengkapi setiap persyaratan yang diminta oleh perusahaan Pinjol tersebut.

Namun persyaratan yang diberikan dari Pinjol di atas, sangat mudah. Biasanya nasabah hanya mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu bentuk syarat pengajuan.

Ketika dana berhasil masuk ke rekening Anda, jangan lupa untuk membayar angsuran pinjaman di setiap bulannya dengan tepat waktu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update