Hutang pinjol terus membengkak di aplikasi ini jika telat bayar apalagi gagal bayar. (Foto: Freepik)

EKONOMI

Awas! Denda Membengkak Hutang Pinjol di Aplikasi Ini Jika Gagal Bayar, Inilah Penjelasannya

Jumat 11 Okt 2024, 10:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah banyak terjebak dengan hutang pinjol yang jika telat dibayar akan terus membengkak.

Banyak aplikasi pinjol mau legal atau ilegal mempunyai konsep serupa dengan denda dan bunga hutang pinjolnya.

Salah satu aplikasi Bantu Saku meski legal diawasi OJK namun soal denda dan bunga hutang pinjol sama saja dengan aplikasi pinjol lainnya.

Dijelaskan akun channel YouTube FintechID bahwa nasabah yang galbay di aplikasi pinjol Bantu Saku lumayan banyak.

FintechID menjelaskan bahwa galbay di aplikasi pinjol Bantu Saku risikonya nasabah akan kena denda dan bunga hutang pinjol akan terus bertambah seiringnya waktu.

Selain denda dan bunga, yang ditakutkan nasabah galbay hutang pinjol adalah Debt Collector DC pinjol lapangan yang sering datang secara tiba-tiba ke rumah nasabah.

Bagi nasabah gagal bayar di aplikasi pinjol Bantu Saku menurut FintechID bahwa pinjol Bantu Saku belum mempunyai DC pinjol lapangan.

Jadi nasabah tidak perlu khawatir jika gagal bayar hutang pinjol di Bantu Saku didatangi DC lapangannya.

Untuk gagal bayar hutang pinjol di Bantu Saku karena aplikasi legal jadi nama nasabah akan masuk SLIK OJK.

Para nasabah juga tidak usah khawatir jika berpikiran gagal bayar hutang pinjol bisa masuk penjara.

Hal itu, tidak akan terjadi. Jadi nasabah tidak perlu khawatir terkait hal tersebut.

Namun nasabah gagal bayar di aplikasi pinjol Bantu Saku akan mendapatkan ancaman ratusan kali HP kalian di telpon oleh pihak aplikasi pinjol.

Tags:
pinjaman-onlinepinjoldc pinjolDC pinjaman onlinepinjol legalpinjol ilegalDC lapangan Pinjoldc pinjol lapanganGagal Bayar PinjolGalbay Pinjolgagal bayar hutang pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor