OJK Batasi Suku Bunga Pinjaman Online, Ini Dampaknya bagi Industri Fintech dan Peminjam

Senin 14 Okt 2024, 10:03 WIB
Ketentuan OJK soal suku bunga pinjaman online. (Dok. BCA Finance)

Ketentuan OJK soal suku bunga pinjaman online. (Dok. BCA Finance)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan kebijakan baru yang membatasi suku bunga pinjaman online (pinjol).

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.

Kebijakan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang menetapkan batasan bunga untuk layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Aturan tersebut terutama untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari satu tahun.

Tahapan Penurunan Suku Bunga Pinjol

Berdasarkan aturan baru tersebut, suku bunga pinjaman online untuk pinjaman konsumtif akan mengalami penurunan secara bertahap sebagai berikut:

  1. Mulai 1 Januari 2024 bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari dari nilai pendanaan.
  2. Mulai 1 Januari 2025 bunga maksimum akan diturunkan menjadi 0,2% per hari.
  3. Mulai 1 Januari 2026 bunga maksimum kembali diturunkan menjadi 0,1% per hari.

Tahapan penurunan ini memungkinkan perusahaan fintech P2P lending untuk melakukan penyesuaian ekosistem dan infrastruktur agar tetap mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah perubahan regulasi.

Alasan OJK Membatasi Bunga Pinjol

Terdapat beberapa alasan yang mendorong OJK untuk memberlakukan pembatasan suku bunga pinjaman online:

1. Perlindungan Konsumen

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik rentenir online yang dapat menjerat peminjam dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.

2. Inklusi Keuangan yang Lebih Sehat

OJK ingin mendorong pertumbuhan inklusi keuangan yang bertanggung jawab, sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan biaya yang terjangkau.

3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif

Pembatasan bunga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses pembiayaan konsumtif dengan suku bunga yang lebih ringan, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi.

Dampak Pembatasan Suku Bunga bagi Industri Fintech

Kebijakan pembatasan bunga pinjaman online akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri fintech, khususnya perusahaan penyedia layanan P2P lending.

1. Penurunan Pendapatan

Berita Terkait
News Update