POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan kebijakan baru yang membatasi suku bunga pinjaman online (pinjol).
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat.
Kebijakan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang menetapkan batasan bunga untuk layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Aturan tersebut terutama untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari satu tahun.
Tahapan Penurunan Suku Bunga Pinjol
Berdasarkan aturan baru tersebut, suku bunga pinjaman online untuk pinjaman konsumtif akan mengalami penurunan secara bertahap sebagai berikut:
- Mulai 1 Januari 2024 bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,3% per hari dari nilai pendanaan.
- Mulai 1 Januari 2025 bunga maksimum akan diturunkan menjadi 0,2% per hari.
- Mulai 1 Januari 2026 bunga maksimum kembali diturunkan menjadi 0,1% per hari.
Tahapan penurunan ini memungkinkan perusahaan fintech P2P lending untuk melakukan penyesuaian ekosistem dan infrastruktur agar tetap mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah perubahan regulasi.
Alasan OJK Membatasi Bunga Pinjol
Terdapat beberapa alasan yang mendorong OJK untuk memberlakukan pembatasan suku bunga pinjaman online:
1. Perlindungan Konsumen
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik rentenir online yang dapat menjerat peminjam dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.
2. Inklusi Keuangan yang Lebih Sehat
OJK ingin mendorong pertumbuhan inklusi keuangan yang bertanggung jawab, sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses layanan keuangan dengan biaya yang terjangkau.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
Pembatasan bunga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses pembiayaan konsumtif dengan suku bunga yang lebih ringan, sehingga dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi.
Dampak Pembatasan Suku Bunga bagi Industri Fintech
Kebijakan pembatasan bunga pinjaman online akan memberikan dampak yang signifikan bagi industri fintech, khususnya perusahaan penyedia layanan P2P lending.