POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menurunkan suku bunga pinjaman bagi fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif menjadi 0,2% pada tahun 2025.
Rencana ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjaman online.
Namun, OJK masih dalam proses pertimbangan terkait rencana tersebut.
Alasan Suku Bunga Pinjaman Diturunkan
Penurunan suku bunga ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, khususnya pinjaman online.
Dengan suku bunga yang lebih rendah, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk memanfaatkan layanan fintech P2P lending.
Selain itu, penurunan suku bunga juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Meskipun demikian, rencana penurunan suku bunga ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak khawatir bahwa penurunan suku bunga akan meningkatkan risiko kredit macet.
Namun, OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri fintech P2P lending untuk memastikan bahwa industri ini tetap sehat dan stabil.
Apa Itu Fintech P2P Lending?
Fintech P2P lending adalah layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) secara online.
Platform fintech P2P lending bertindak sebagai perantara antara kedua belah pihak.
Layanan ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, fintech P2P lending juga menawarkan suku bunga yang kompetitif.
Oleh karena itu, fintech P2P lending menjadi alternatif yang menarik bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
Manfaat Penurunan Suku Bunga
Penurunan suku bunga pinjaman fintech P2P lending akan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap pinjaman
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Meningkatkan daya saing fintech P2P lending
Rencana penurunan suku bunga pinjaman fintech P2P lending menjadi 0,2% pada tahun 2025 merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
Namun, OJK perlu mempertimbangkan dengan matang risiko dan tantangan yang mungkin timbul.
OJK juga perlu memastikan bahwa industri fintech P2P lending tetap sehat dan stabil. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan aman dan nyaman.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari