Jangan Panik! Ini Sanksi DC Lapangan Pinjol yang Intimidasi Nasabah Galbay

Selasa 08 Okt 2024, 19:50 WIB
DC lapangan pinjol akan dapat sanski jika lakukan intimidasi terhadap nasabah galbay. (Foto: Freepik)

DC lapangan pinjol akan dapat sanski jika lakukan intimidasi terhadap nasabah galbay. (Foto: Freepik)

3. Sanksi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Semua layanan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK harus mematuhi aturan OJK terkait tata cara penagihan.

OJK telah mengatur bahwa penagihan oleh pinjol harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak boleh melibatkan kekerasan fisik maupun verbal.

Jika ditemukan pelanggaran, OJK berhak memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi pinjol tersebut. Nasabah bisa melaporkan kejadian intimidasi ke OJK melalui layanan konsumen.

4. Tindak Kekerasan Fisik dan Psikis Jika DC melakukan tindakan kekerasan fisik atau verbal, anda dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan dasar pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Intimidasi dari Debt Collector

Jika anda adalah nasabah yang mengalami intimidasi dari debt collector pinjol, berikut adalah beberapa langkah yang dapat anda ambil untuk melindungi diri:

1. Tetap Tenang dan Catat Semua Interaksi Jangan panik saat menghadapi debt collector. Tetap tenang dan jangan membalas dengan emosi.

Segera catat semua percakapan dan tindakan yang dilakukan oleh DC, termasuk rekaman suara jika memungkinkan. Ini bisa menjadi bukti penting jika anda ingin melaporkan tindakan mereka.

2. Periksa Legalitas Pinjol dan Debt Collector Pastikan bahwa layanan pinjol yang anda gunakan terdaftar di OJK.

Debt collector yang bekerja untuk pinjol legal harus mematuhi aturan penagihan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Jika pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, maka segala tindakan penagihan bisa dianggap ilegal.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang Jika DC melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak etis, segera laporkan ke pihak yang berwenang seperti OJK, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Bahkan, bisa laporkan juga pada pihak kepolisian. Sertakan bukti-bukti yang sudah anda kumpulkan untuk memperkuat laporan.

4. Konsultasi dengan Pengacara Jika anda merasa hak-hak anda sebagai konsumen dilanggar, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam masalah pinjaman online.

Berita Terkait

News Update