5 Ketentuan yang bisa mengakibatkan dana bansos PKH atau BPNT dicabut.(Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Dana Bansos PKH-BPNT dari Pemerintah Bisa Dicabut dari KPM dengan Pertimbangan Ini, Apa Saja?

Senin 07 Okt 2024, 20:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Pemerintah memiliki tujuan untuk bisa mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dari Pemerintah adalah mereka yang tergolong dalam keluarga miskin.

Tahun ini, ada sejumlah jenis bansos dari Pemerintah yang masih disalurkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bantuan yang diberikan kepada KPM dapat berupa uang tunai, subsidi, atau bantuan dalam bentuk barang atau jasa tertentu seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, atau bantuan tempat tinggal.

Sebelum dinyatakan layak, setiap KPM harus melewati proses seleksi dengan dilakukan verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bertujuan agar terdapat keakuratan informasi terkait calon penerima yang nantinya akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS.

Sasaran bansos PKH meliputi:

PKH memberikan bantuan tunai secara bertahap, dengan nilai yang berbeda-beda tergantung kategori dan kondisi keluarga.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau dikenal juga sebagai Kartu Sembako, adalah program bantuan sosial dalam bentuk bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin. 

Penerima manfaat BPNT menerima saldo elektronik setiap bulan yang bisa digunakan untuk membeli sembako (beras, telur, dan lainnya) di e-warong (warung elektronik yang bekerja sama dengan pemerintah).

Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang bisa membuat bansos PKH atau BPNT batal diberikan kepada KPM meski NIK KTP dan KK sudah terverifikasi.

5 Ketentuan yang Bisa Mengakibatkan Bansos PKH atau BPNT Dicabut dari KPM

1. Terdapat Kesalahan atau Ketidakakuratan Data

Jika data seperti NIK KTP dan KK yang diajukan oleh KPM tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak valid, hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Apabila identitas dan data Anda layak dan valid, maka otomatis NIK KTP Anda terverifikasi oleh sistem dan berhak sebagai penerima bansos.

2. Perubahan Status Ekonomi atau Sosial

Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.

3. Keputusan Administratif atau Kebijakan

Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.

4. Penyimpangan atau Pelanggaran

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos.

5. Penilaian Ulang

Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM.

Jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Itulah beberapa hal yang bisa membuat KPM batal menerima penyaluran saldo bansos dari Pemerintah.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialpkhBPNTdana bansoskpm

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor