POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial yang masih terus disalurkan oleh Pemerintah.
Saat ini, bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 4 dan BPNT 2024 telah masuk ke penyaluran tahap 5.
Kedua program ini merupakan upaya perlindungan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bansos PKH dan BPNT seringkali diberikan secara bersamaan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.
Untuk tercatat dalam DTKS, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP calon penerima harus melalui verifikasi terlebih dulu, termasuk juga Kartu Keluarga (KK).
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini diberikan secara tunai, dan ada syarat-syarat tertentu seperti keharusan anak sekolah dan kehadiran pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini secara berkelanjutan.
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
BPNT adalah bantuan berupa subsidi pangan, yang diberikan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur di agen-agen atau e-warong yang telah ditentukan.
BPNT bertujuan untuk memastikan keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.
Lalu, apakah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH berhak juga menerima bantuan BPNT?
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat juga mendapatkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).