POSKOTA.CO.ID - Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang mudah dilakukan oleh masyarakat.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini rutin menyalurkan berbagai bantuan ke daerah-daerah, satu di antaranya ada bansos PKH.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan bersyarat yang diadakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin.
Program ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan kesehatan.
Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah setiap jenjang pendidikan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
PKH diluncurkan sejak 2007 dan kini program tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018.
Bantuan ini berupa uang yang dapat dicairkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Subsidi saldo dana PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan untuk menjadi KPM PKH.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Termasuk kelompok berkebutuhan
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau angota Kepolisian
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bansos lainnya dari pemerintah
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran subsidi saldo dana bantuan PKH yang dikirim kepada KPM setiap tahunnya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali sesuai jadwal dari pihak yang berwenang.
Pencairan dilakukan menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara.
Metode ini juga berlaku bagi para KPM Peralihan yang sudah dipindahkan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS untuk penyaluran bantuan.
Cara Daftar Bansos PKH
Berikut cara daftar bantuan PKH yang bisa dilakukan melalui dua metode pilihan.
1. Daftar PKH Online
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' yang tersedia di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
- Buat akun, isi menggunakan identitas KK, KTP, hingga alamat email
- Masuk ke beranda aplikasi
- Klik menu 'Daftar Usulan'
- Klik opsi 'Tambah Usulan'
- Isi data diri calon penerima dan pilih jenis bansos PKH
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data pengajuan Anda dari pihak yang berwenang
- Selesai
2. Daftar PKH Offline
- Bawa identitas KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan setempat, serahkan dokumen tersebut
- Data Anda sebagai pendaftar akan melalui proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa
- Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilaporkan ke Bupati/Wali Kota
- Data diteruskan ke Menteri Sosial (Mensos)
- Apabila dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, dokumen Anda akan disahkan oleh Kemensos RI
- Selesai
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Untuk memastikan nama Anda sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan menggunakan Hp.
- Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan detail informasi wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode keamanan
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, hasil pencarian akan muncul menginformasikan status penerima Anda di bansos PKH 2024
Demikian itulah sepenggal informasi mengenai cara mendaftar bansos PKH 2024 hingga cara memeriksa status penerimaan bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.