POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini telah masuk data penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses pendataan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap NIK e-KTP yang telah terdata pastinya akan menerima bantuan PKH selama satu tahun.
Proses penyaluran dilakukan oleh pemerintah secara bertahap kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Total ada empat tahapan pencairan yang dilakukan pemerintah kepada setiap kategori KPM.
Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Pada bulan September 2024 ini, pemerintah sedang melakukan pencairan tahap ketiga dari total empat tahapan yang ada.
Setiap kategori KPM juga bisa melakukan pengecekan status penerima melalui situs Kemensos RI untuk mendapatkan informasi selengkapnya.
Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat, isi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Setiap kategori KPM menerima dana bansos PKH 2024 yang berbeda dari pemerintah.
Total ada tujuh kategori KPM PKH yang terdaftar untuk menerima bantuan selama satu tahun.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000,00 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kini penyaluran dana hanya difokuskan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saja.
Pasalnya, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus Pembukaan Rekening Kolektif.