POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terverfikasi menjadi penerina subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair ke Rekening KKS.
Saat ini nama dan NIK e-KTP anda sudah melalui tahap verifikasi yang dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi ini dilakukan agar bantuan PKH diterima sesuai sasaran kepada masyarakat miskin di Indonesia.
Tentunya hanya nama dan NIK e-KTP anda yang memenuhi persyaratan saja yang berhak menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan ASN
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika sudah lolos tahapan persyaratan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat nominal dana bansos yang berbeda setiap tahunnya.
Proses penyaluran bansos PKH juga dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
- Tahap kedua cair 1 April hingga 30 Juni 2024.
- Tahap kedua cair pada 1 Juli hingga 30 September 2024.
- Tahap keempat cair pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Jika terjadi keterlambatan, maka biasanya pencairan dilakukan pada bulan berikutnya agar setiap KPM menerima bansos PKH.