POSKOTA.CO.ID - Mantan pemain Timnas U-20 Irfan Raditya ditangkap setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
Perjalanan Irfan Raditya dimulai dengan merintis karier profesionalnya dimulai dari klub Persiraja Banda Aceh pada tahun 2007.
Lalu pria kelahiran Medan, 12 Juni 1988 ini akhirnya dilirik PSDS Deli Serdang. Selama satu musim Irfan bertahan.
Lalu di tahun 2009, Irfan hijrah ke klub di pulau Jawa yakni Arema Malang. Di tim tersebut, dirinya bertahan selama tiga musim.
Lalu Irfan kemudian direkrut Pelita Bandung Raya. Puncak tertinggi karir di sepak bola ketika dirinya dipanggil masuk skuad Timnas Indonesia U-20. Hal itu tepatnya terjadi pada tahun 2005 saat Piala AFF U-20 digelar.
Ketika itu Timnas Indonesia U-20 tengah ditangani oleh Peter Withe. Akhirnya Irfan pun menjadi langganan membela tim nasional junior dan cukup diandalkan untuk menjaga lini pertahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Deli Serdang menangkap mantan pemain Timnas U-20 Irfan Raditya dan telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
"Kami mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, belum lama ini.
Irfan yang pernah membela Timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.
Dalam hal ini, Irfan sebagai penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan. Lantaran terus mangkir dari panggilan penyidik, Tim Intel Kejari Pancur Batu Deli Serdang pun menjemputnya di Jakarta.
"Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," terang Yus Iman.
Irfan kemudian langsung digelandang dan dilakukan penahanan terhadapnya.
Dalam kasus tersebut Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa tersebut diantaranya Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, 54, selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti, 46, selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Lalu Mulyadi, 40, selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf, 39, selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.