POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang merugikan kerugian negara Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong ditetapkan setelah penyidikan dugaan korupsi impor gula pada 2015-2023.
"Peran tersangka TTL ini yaitu memberikan penugasan terhadap perusahan untuk impor gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilitas gula di masyarakat," ujar Qohar kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Selasa, 29 Oktober 2024.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, berinisial CS sebagai tersangka.
"Sdr CS kita tetapkan menjadi tersangka yang ikut dalam menggerakan perusahaan PT PPI dalam pengelolahan gula yang tidak berhak selain dari BUMN," ujarnya.
Qohar menjelaskan, modus yang dilakukan Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula selama menjabat sebagai Mendag.
"PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari delapan perusahaan swasta yang telah ditunjuk dari tersangka TTL yang saat itu masih menjabat Menteri Perdagangan. Setelah itu gula yang sudah jadi malah dijual ke masyarakat tanpa ada operasi pasar dengan harga lebih tinggi yakni Rp16.000 per kilogram. Yang di mana seharusnya dijual Harga Eceran Tertinggi (HET) per kilo Rp13.000. Jadi tersangka mendapatkan keuntungan Rp 105 perkilo nya," tuturnya.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka diikuti dengan penyitaan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, keterangan saksi, dan saksi ahli.
"Barang bukti yang didapatkan Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi importisasi gula yaitu ada dokumen catatan transaksi keuangan, keterangan saksi, dan juga keterangan ahli," bebernya.
Tom Lembong sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka CS sendiri ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Kedua tersangka dijerat tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 diubah ke UU No 20 Tahun 2021 Jo UU RU No 31 Tahun 1999," tutupnya.