POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah dalam bentuk bantuan sosial (bansos) untuk mendukung keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap.
Bantuan ini khusus ditujukan kepada keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan mengajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai persyaratan.
Kemudian dengan berkas yang berisi nama lengkap serta identitas ini, KPM dimasukkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos).
Untuk mengklaim bantuan sosial tersebut, penerima manfaat diharuskan membawa sejumlah dokumen penting ke kantor Pos yang menjadi salah satu lembaga penyalur bansos PKH.
Diantaranya membawa fotokopi dan asli KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan.
Selain melalui kantor Pos, Kemensos juga mengimplementasikan beberapa metode distribusi bantuan PKH.
Diantaranya melalui komunitas dan kunjungan langsung ke rumah KPM. Terutama bagi mereka yang lanjut usia, sakit, atau penyandang disabilitas dengan keterbatasan mobilitas.
Bantuan PKH juga dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara menarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Bank yang terlibat dalam program ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
KPM diharapkan melakukan penarikan dana di ATM bank yang mengeluarkan KKS mereka.
Misalnya, jika KKS dikeluarkan oleh bank BRI, penarikan pun dilakukan di ATM BRI.
Total bantuan sebesar Rp2.400.000 dialokasikan selama satu tahun dalam empat kali penyaluran, untuk kategori penerima bantuan PKH yang mencakup lansia dan penyandang disabilitas. Di mana setiap tahap KPM akan menerima Rp600.000.
Sementara itu, kategori penerima lainnya seperti ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, serta siswa SD, SMP, dan SMA mendapatkan nominal yang bervariasi.
Saat ini, penyaluran bantuan PKH masih berlangsung untuk tahap keempat, yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024 di beberapa daerah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.