Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Hati-Hati! Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Kamu Ketahui

Sabtu 05 Okt 2024, 19:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebagai pengguna atau calon pengguna pinjaman online, Anda harus berhati-hati dalam memilih. Pahami ciri-ciri pinjol ilegal dan legal berikut ini.

Berbagai pinjaman online hadir memberikan kemudahan dan alternatif peminjaman uang yang cepat dan tanpa jaminan.

Namun, pengguna haruslah berhati-hati agar tidak terkena jerat dan risiko pinjaman online ilegal.

Salah satu risiko yang merugikan dari pinjaman online adalah tersebarnya data pribadi yang penting milik debitur.

Selain itu, terdapat risiko mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector saat Anda gagal bayar atau galbay.

Maka dari itu, perhatikan bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal berikut ini.

Bagaimana Ciri Pinjol Ilegal?

1. Tidak terdaftar di OJK

Ciri-ciri paling utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketahui daftar dari aplikasi pinjol yang termasuk ke dalam daftar ilegal melaluk situs resmi OJK dan hindari menggunakan aplikasi tersebur.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Mengancam teror 

Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.

Bagaimana Ciri Pinjol Legal?

1. Berizin OJK

Tips pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari.

2. Tidak meminjam melalui SMS atau WhatsApp

Tips selanjutnya untuk menghindari jerat pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam melalui pinjol yang melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

3. Mempunyai layanan pengaduan

Tips selanjutnya adalah dengan memilih pinjol yang memiliki layanan pengaduan yang jelas dan resmi.

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan sehingga Anda bisa memastikan pinjol legal melalui cara ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjaman online ilegalPinjaman Online LegalCiri-Ciri Pinjol Ilegal

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor