POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk pinjaman online (pinjol) seringkali terjadi, apalagi digunakan pinjol ilegal.
Tentu saja kerugian akan dialami oleh pemilik e-KTP tersebut, karena tiba-tiba jadi memiliki tagihan tanpa sepengetahuan.
Kendati begitu penting untuk kita semua menjaga keamanan data pribadi, seperti tidak asal memberikan data e-KTP, nomor HP dan lain sebagainya.
Nah untuk mengecek apakah data e-KTP digunakan mengajukan pinjol oleh orang lain, Anda bisa melakukan langkah-langkah ini.
Cara Mengecek Data e-KTP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki layanan bernama SLIK. Layanan ini semacam BI Checking yang bisa mendeteksi data pribadi terkait dengan keuangan.
Dalam data SLIK tersebut tercatat semua riwayat peminjaman, skor kredit dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, langkah mudah untuk mengecek apakah data e-KTP digunakan pinjol, bisa dengan cara mengakses web OJK. Berikut caranya:
Cek e-KTP secara Online
- Anda bisa mengunjungi laman idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku
- Kemudian daftar jika belum memiliki akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP
- Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti foto e-KTP dan foto diri
- Jika semua langkah pembuatan akun selesai, Anda bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir di menu ‘ajukan permohonan’
- Setelah itu, Anda akan menerima nomor antrian pendaftaran yang nantinya digunakan untuk mengecek status permohonan yang sudah diajukkan
Pihak OJK akan memberikan hasil pengecekan dengan maksimal satu hari kerja, dan hasil dikirim melalui email.
Cek e-KTP secara Offline
Untuk mengecek data e-KTP secara offline, Anda harus membawa sejumlah dokumen ke kantor OJK, di antaranya:
- e-KTP
- Bagi ahli waris, harus membawa dokumen surat kematian atau kartu keluarga (KK)
- Bagi badan usaha harus membawa NPWP, akta pendirian perusahaan serta surat kuasa apabila dibutuhkan
Penting untuk diketahui, penggunaan data e-KTP untuk pinjol ilegal ini seringkali terjadi dan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Lebih lanjut, gunakan layaran resmi dari OJK untuk melakukan pengecekkan data e-KTP seperti iDebku OJK, agar terhindar dari penipuan.