POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil terpilih menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan pemilihan terkait NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan agar bantuan tersalurkan sesuai sasaran.
PKH merupakan suatu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan hingga mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh setiap penerima.
Bantuan PKH ditujukan khusus kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia dari segi ekonomi untuk membeli kebutuhan.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat Oktober hingga Desember 2024.
Dengan adanya bantuan ini, masyarakat Indonesia yang kurang mampu bisa membeli kebutuhan dan mendapatkan manfaat lainnya.
Pemerintah memberikan dana dengan nominal yang berbeda kepada tujuh kategori KPM selama satu tahun.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan balita dalam satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan senilai Rp750.000.
Pencairan yang biasanya dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara sekarang telah berubah.
Saat ini pencairan bansos PKH 2024 hanya dapat dilakukan melalui Bank Himbara saja.
Perubahan ini dikarenakan, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus "Pembukaan Rekening Baru".
Artinya setiap KPM wajib mendaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bisa mencairkan bantuan dan mendapat salah satu jenis Rekening Bank Himbara.
Cara Daftar KKS via Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Playstore.
2. Registrasi Akun Baru
Buka aplikasi dan klik tombol “Buat Akun Baru”.
Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi.
3. Pengisian Data
Masukkan data sesuai dengan kolom yang diminta.
Lampirkan dua jenis foto: swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Cek kembali data yang diisi untuk memastikan semuanya benar dan sesuai.
Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses registrasi.
4. Akses Menu Daftar Usulan
Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu “Daftar Usulan”.
5. Tambah Usulan
Klik menu “Tambah Usulan”.
Isi data sesuai kolom yang diminta.
Jika KPM telah mendapatkan Rekening Himbara berjenis BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri tentunya saldo dapat dicairkan.
Setiap kategori KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui situs Kemensos RI untuk menerima informasi terkait penyaluran bansos PKH 2024.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan “Cari Data”.
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Setelah melakukan pengecekan, KPM dapat mengetahui informasi pencairan bansos PKH 2024.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp3.000.000 dari subsidi PKH 2024 via Rekening KKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.