POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 siap diterima via Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saat ini proses penyaluran dana bansos PKH 2024 sedang dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Rekening KKS.
Setiap KPM bisa melakukan pengecekan melalui situs Cek Bansos Kemensos untuk mendapatkan informasi penerima.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Kunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan alamat yang sesuai dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode “Captcha” yang tersedia.
- Jika kamu terdata, status yang ditampilkan ialah penerima.
Dengan adanya bantuan PKH, KPM diharapkan agar tercukupi kebutuhan yang dimiliki seperti kesehatan hingga keperluan sehari-hari.
Proses pencairan dana bansos PKH 2024 dilakukan oleh pemerintah secara bertahap, total ada empat tahapan selama satu tahun.
Hal ini dilakukan agar KPM bisa menggunakan uang tunai dengan bijak selama satu tahun.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama: Januari, Februari dan Maret 2024.
- Tahap kedua: April, Mei dan Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli, Agustus dan September 2024.
- Tahap keempat: Oktober, November dan Desember 2024.
Nominal dana yang diberikan pemerintah kepada setiap KPM juga berbeda disesuaikan oleh kategori yang ada.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/tahap)
- Anak SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/tahap)
- Anak SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/tahap)
- Anak SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/tahap)
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/tahap)
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini menerima bantuan senilai Rp750.000.
Pada Oktober 2024 ini, proses penyaluran dana masih di tahap ketiga dari total empat tahapan yang ada.
Pemerintah juga fokus melakukan pencairan melalui Bank Himbara kepada setiap KPM yang terdaftar.