POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil masuk radar verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses verifikasi NIK e-KTP saat ini sudah dilakukan pemerintah kepada setiap pendaftar PKH 2024.
Tentunya setiap NIK e-KTP yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah agar menerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika anda memiliki persyaratan di atas, tentunya dana bansos PKH akan diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu program yang dibuat pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, masyarakat bisa menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan seperti, pendidikan, kesehatan hingga meningkatkan kesejahteraan.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah selama satu tahun terbagi menjadi empat tahapan pencairan kepada setiap KPM.
Setiap kategori KPM juga mendapatkan nominal dana bantuan yang berbeda disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat menerima bantuan senilai Rp600.000.
Kini bantuan telah disalurkan oleh pemerintah pada akhir tahapan ketiga proses pencairan, mengingat hari ini per 1 Oktober 2024 seharusnya bantuan tahap keempat sudah mulai diproses.
Pencairan hanya difokuskan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh setiap KPM.
Pasalnya, pencairan yang dilakukan oleh KPM melalui Kantor Pos sedang mengalami hambatan dengan menunjukan "Pembukaan Rekening Kolektif".
Artinya setiap KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos, wajib mendaftar KKS untuk bisa mendapatkan Rekening seperti BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Cara Daftar KKS Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Playstore.
2. Registrasi Akun Baru
- Buka aplikasi dan klik tombol “Buat Akun Baru”.
- Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi.
3. Pengisian Data
- Masukkan data sesuai dengan kolom yang diminta.
- Lampirkan dua jenis foto, swafoto dengan KTP dan foto KTP.
- Cek kembali data yang diisi untuk memastikan semuanya benar dan sesuai.
- Klik “Buat Akun Baru” untuk menyelesaikan proses registrasi.
4. Akses Menu Daftar Usulan
- Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Daftar Usulan”.
5. Tambah Usulan
- Klik menu “Tambah Usulan”.
- Isi data sesuai kolom yang diminta.
Setelah itu, setiap KPM akan menerima Rekening KKS yang berbeda sesuai dengan wilayah tempat tinggal saat ini.
Jika telah menerima Rekening KKS, penerima bisa melakukan pengecekan status proses penyaluran dana PKH 2024 melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk ponsel Android.
2. Buat Akun Baru
Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
3. Lengkapi Data Diri
Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.
4. Unggah Dokumen
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
5. Verifikasi Akun
Setelah berhasil membuat akun, data akan diverifikasi oleh Kemensos. User ID akan diaktifkan sehingga Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
6. Cek Status
Masuk ke halaman beranda aplikasi, pilih menu "Cek Bansos", isi data diri sesuai dengan KTP, dan tekan tombol "Cari Data".
Setelah melakukan pengecekan status, setiap KPM akan mendapat informasi terkait penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada KPM kategori lansia dan penyandang disabilitas berat via Rekening KKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa mendapatkan dana bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK e-KTP anda yang terdaftar di DTKS saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.