NIK KTP Anda Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol, Ketahui Cara Ceknya

Minggu 29 Sep 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Setelah semua dokumen diunggah, klik 'Ajukan Permohonan' untuk mengirimkan pendaftaran Anda ke OJK.

8. Mendapatkan Nomor Pendaftaran

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti bahwa permohonan Anda telah diterima.

9. Cek Status Permohonan

Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' pada situs atau aplikasi. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan sebelumnya.

10. Proses dan Konfirmasi dari OJK

OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja. Anda akan menerima informasi melalui email yang Anda daftarkan, termasuk hasil pengecekan apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjol.

Cara Mengecek NIK KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Mengecek apakah NIK KTP Anda telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) juga dapat dilakukan secara offline.

Adapun angkah-langkah untuk melakukan pengecekan KTP Anda secara offline yang dapat diikuti di bawah ini.

1. Kunjungi Kantor OJK Terdekat

Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdekat dari lokasi Anda. Pastikan untuk mencari tahu jam buka kantor OJK agar Anda tidak datang pada waktu tutup.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Berita Terkait
News Update