Hindari Jerat Pinjol Ilegal, Bedakan dengan yang Legal Melalui Ciri-Cirinya Berikut Ini

Minggu 29 Sep 2024, 21:22 WIB
Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal dengan membedakannya melalui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal berikut ini.

Pinjaman online merupakan salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh mereka yang membutuhkan pinjaman uang.

Selain karena syaratnya yang cenderung mudah dan cepat untuk didapatkan, pinjol tidak harus memberikan jaminan.

Itulah kenapa banyak orang yang menggunakan aplikasi pinjaman online saat ini. Namun, ada yang haris diperhatikan saat menggunakan pinjol.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjaman online yang legal. Kenali ciri pinjaman online legal dan ilegak di bawah ini.

Ciri Pinjol Legal

1. Berizin OJK

Tips pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari.

2. Tidak meminjam melalui SMS atau WhatsApp

Tips selanjutnya untuk menghindari jerat pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam melalui pinjol yang melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

3. Mempunyai layanan pengaduan

Berita Terkait

News Update