NIK KTP Anda Berpotensi Disalahgunakan untuk Pinjol, Ketahui Cara Ceknya

Minggu 29 Sep 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Ilustrasi Penyalahgunaan data pribadi NIK KTP Anda untuk pinjol. (Canva)

Sebelum berangkat, siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan Anda. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Untuk Perseorangan: Siapkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA). Jika Anda ingin mengajukan permohonan melalui kuasa, bawa juga surat kuasa yang sah.
  • Untuk yang Telah Meninggal: Bawa fotokopi KTP atau paspor almarhum, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau status sebagai ahli waris.
  • Untuk Badan Usaha: Persiapkan fotokopi identitas badan usaha, seperti NPWP, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar terakhir. Sertakan juga identitas pengurus serta surat kuasa jika diperlukan.

3. Ajukan Permohonan di OJK

Sesampainya di kantor OJK, ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda untuk dilayani. Pastikan untuk mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi.

Ketika giliran Anda tiba, sampaikan niat Anda untuk melakukan pengecekan KTP dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan. 

4. Proses Pengecekan oleh OJK

Setelah Anda menyerahkan formulir dan dokumen pendukung, petugas OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan informasi yang Anda berikan. 

5. Hasil Pengecekan

Setelah OJK menyelesaikan pengecekan, hasil dari permohonan Anda akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. 

Penting untuk mengecek email secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status pengecekan NIK KTP Anda.

Jika Anda menemukan adanya pengajuan pinjol yang tidak dilakukan dengan menggunakan NIK KTP Anda, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mengambil langkah yang tepat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update