POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang berhak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
NIK e-KTP tersebut milik masyarakat yang lolos dari syarat penerima PKH 2024 sehingga ditetapkan untuk dapat subsidi.
Bantuan sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada komponen penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) terhitung satu tahun penuh.
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat miskin.
Lewat PKH yang dicetuskan pada 2007 ini, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khsusnya dalam aspe pendidikan dan kesehatan.
Program ini juga diharapkan dapat mengubah perilaku KPM untuk senantiasa rutin memeriksakan ibu hamil dan balita ke fasilitas kesehatan, menyekolahkan anak-anak, serta mengikuti berbagai program perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Syarat Penerima PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bansos PKH harus seseorang yang berkewarganegaran Indonesia dan memiliki identitas minimal KTP.
2. Masuk Golongan Miskin atau Rentan Miskin
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin sesuai penilaian sosial ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah.
3. Masuk DTKS Kemensos
Sebelum mendaftar PKH, calon penerima harus masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Hal ini bertujuan agar bansos dapat disalurkan secara tepat sasaran.
4. Bukan ASN, Polri, atau TNI
Penerima bansos PKH tidak boleh dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian, dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain
KPM subsidi bansos PKH tidak boleh terdaftar sebagai penerima program lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Besaran Bansos PKH dan Pencairannya
Pemeringtah memberikan bantan keuangan berdasarkan kategori penerimanya dengan rincian sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, BTN, dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM dapat mengambil bantuan dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di bank penyalur. Begitupun KPM peralihan dari kantor Pos yang saat ini dalam proses pembuatan Burekol (buku rekening kolektif).
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM bansos PKH dapat memeriksa status penerimaan subsidi PKH di laman resmi Kemensos menggunakan Hp atau perangkat elektronik mendukung lainnya. Berikut langkah-langkah pengecekan.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id, menggunakan perangkat yang Anda miliki
- Isi informasi wilayah alamat KPM seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas di KTP
- Ketik empat huruf kode captcha yang ditampilkan di layar
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Selesai, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bansos PKH 2024
Demikian informasi seputar bantuan PKH 2024 yang diterima KPM secara bertahap setiap tahunnya sesuai persyaratan.
Disclaimer: Tanggal pencairan dapat berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada proses verifikasi data dan penyaluran oleh pihak terkait. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, KPM disarankan menghubungi pendamping sosial atau pemeritah setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.