POSKOTA.CO.ID - Simak siapa saja golongan masyarakat yang tidak bakal dapat saldo dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan penyaluran subsidi bantuan sosial (bansos) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT merupakan salah satu program bantuan yang diadakan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat miskin.
Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membeli kebutuhan pokok berkualitas.
Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Nominal bantuan itu merupakan total untuk satu tahun. Akan tetapi, pemerintah akan mencairkan bantuan ini dalam beberapa tahap.
Setiap bulan, bantuan yang cair kepada KPM sebesar Rp200.000. Sementara, bantuan ini dicairkan tiap dua sampai tiga bulan sekali.
Jadi, masyarakat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000 sampai Rp600.000 setiap tahapnya.
Saat ini, proses penyaluran bansos BPNT sudah dalam tahap SPM atau Surat Perintah Membayar di SIKS-NG.
Itu berarti, bantuan ini akan segera dicairkan sebentar lagi kepada masyarakat. Sebab, Kementerian Sosial (Kemensos) berarti sudah meminta untuk segera melakukan pembayaran pada KPM.
KPM yang akan menerima bantuan ini hanya lah mereka yang dinyatakan layak menerima bansos BPNT.
Ada beberapa orang yang dinyatakan tidak berhak dapat bansos sehingga tidak akan mendapatkan bantuan ini dari pemerintah.
Lalu, siapa saja kah orang yang tidak berhak menerima bansos BPNT dari pemerintah? Berikut informasinya untuk Anda.
Deretan Orang yang Tidak Akan Dapat Bansos
Ada beberapa orang yang masuk ke dalam golongan orang tidak layak terima bansos.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam salah satunya atau tidak, simak daftarnya di bawah ini.
- Keluarga yang sudah mampu
- Berprofesi sebagai ASN, TNI, POLRI
- Keluarga PNS, TNI, POLRI
- Pendamping sosial
- Penghasilan dari APBN/APBD
- Pensiunan ASN/TNI/Polisi
- Pemilik/Pengurus perusahaan
- Perangkat desa
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Demikian informasi mengenai daftar KPM yang tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.