Masih dapat teror DC pinjol meski utang sudah lunas? Begini mengatasinya. (pexels/Mostera Production)

EKONOMI

Utang Pinjol Lunas Tapi Masih Dapat Teror Debt Collector? Begini Cara Mengatasinya

Jumat 27 Sep 2024, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pernahkah Anda mengalami teror telepon dari debt collector pinjol meskipun utang sudah lunas? Banyak orang yang mengalami hal serupa. 

Aplikasi dan platform pinjaman online atau pinjol sedang marak digunakan oleh masyarakat saat ini untuk mendapatkan pencairan dana cepat. 

Biasanya pinjaman online menawarkan pencairan dana hingga jutaan rupiah dengan syarat yang sangat mudah. 

Pengguna hanya perlu menytorkan KTP dan data diri, pinjaman pun bisa dicairkan dengan proses yang sangat cepat. 

Salah satu risiko yang mungkin saja terjadi jika menggunakan aplikasi dan platform pinjaman online adalah mendapat teror dari debt collector (DC). 

Peminjam yang mendapatkan teror DC pinjol ini biasanya memang bermasalah dengan pembayaran utang, sehingga pihak aplikasi pinjol melakukan penagihan. 

Namun bagaimana jika kamu mendapatkan teror DC pinjol padahal utang yang dimiliki telah lunas? 

Tindakan intimidasi seperti ini tentu sangat mengganggu dan meresahkan. Namun, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghentikan teror tersebut dilansir dari YouTube NOVA.

Mengapa Teror Terjadi?

Meskipun sudah melunasi utang, terkadang debt collector masih terus melakukan penagihan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

Sistem data yang belum terupdate: Data pelunasan Anda mungkin belum tercatat dengan baik dalam sistem mereka.

Kesalahan administrasi: Terjadi kesalahan dalam pencatatan atau pemrosesan pembayaran.

Upaya intimidasi: Beberapa debt collector menggunakan taktik intimidasi untuk memaksa nasabah membayar lebih dari yang seharusnya.

Cara Mengatasi Teror Debt Collector

Jika Anda mengalami situasi ini, jangan panik. Anda bisa melakukan berikut beberapa langkah untuk mengatasinya berikut ini: 

1. Kumpulkan Bukti Pembayaran

Simpan semua bukti pembayaran, seperti screenshot pembayaran, kuitansi, atau email konfirmasi.
Bukti ini akan sangat berguna sebagai dasar untuk mengajukan keberatan.

2. Komunikasikan Secara Tertulis

Kirim surat atau email resmi ke perusahaan pinjol. Jelaskan secara detail bahwa Anda sudah melunasi utang dan lampirkan bukti pembayaran. Minta konfirmasi tertulis bahwa utang Anda sudah lunas dan tidak akan ada lagi tindakan penagihan.

3. Blokir Nomor Telepon

Blokir semua nomor telepon yang menghubungi Anda. Caranya bisa menggunakan aplikasi pemblokir panggilan untuk menyaring panggilan yang tidak diinginkan.

4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ajukan pengaduan ke OJK melalui saluran yang tersedia. Jelaskan kronologi kejadian secara lengkap dan lampirkan bukti-bukti yang Anda miliki. OJK akan menindaklanjuti pengaduan Anda dan meminta perusahaan pinjol untuk memberikan penjelasan.

5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum

Jika tindakan teror terus berlanjut dan mengganggu kehidupan Anda, konsultasikan dengan ahli hukum. Ahli hukum dapat memberikan saran hukum yang tepat dan membantu Anda mengambil tindakan hukum jika diperlukan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolaplikasipinjaman-onlinedc pinjolojkdebt collector

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor