POSKOTA.CO.ID - Atasi ancaman debt collector pinjol yang buat resah walaupun Anda sudah melunasi pinjaman melalui cara-cara berikut ini.
Pinjaman online seringkali dijadikan sarana mempermudah kebutuhan uang cepat karena prosesnya yang cukup mudah dan tanpa jaminan.
Berbagai aplikasi pinjaman online yang terdaftar bisa digunakan oleh Anda, namun beberapa pinjol ilegal masih banyak dipasaran.
Ancaman dari debt collector pinjaman online sempat ramai karena pengguna pinjaman online masih ada yang terkena ancaman walaupun sudah melunasi pinjaman mereka.
Anda yang sudah melunasi pinjaman tetapi tetap mendapat ancaman dari debt collector cobalah beberapa cara mengatasinya berikut ini.
Cara Atasi Ancaman Pinjol
1. Jangan Panik
Cara pertama yang harus Anda lakukan saat mengalami ancaman dari debt collector adalah jangan panik dan tetap tenang.
Sebagai debitur, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, terlebih jika Anda sudah melunasi pinjaman.
2. Laporkan ke OJK
Selain tetap tenang, Anda bisa mencoba untuk mengumpulkan bukti ancaman tersebut secara lengkap untuk dilaporkan ke OJK.
Anda bisa melaporkan ke pihak OJK atau satgas waspada investasi. Nantinya pihak mereka akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai aturan.
3. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Anda harus menghindari pemberian informasi pribadi dalam bentuk apapun kepada pihak yang melakukan ancaman.
4. Memblokir Nomor
Jika tidak menemukan solusi yang berarti, Anda bisa melakukan blokir nomor pelaku ancaman.
Walaupun memblokir nomor tidak menyelesaikan masalah secara permanen, Anda bisa mencoba menggunakan cara tersebut.
Jika Anda benar-benar yakin bahwa sudah melunasi pinjaman tersebut, Anda harus memberikan penjelasan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.