POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi program yang membantu biaya pendidikan anak sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) menyasar sekitar 18,6 juta siswa di seluruh tanah air.
Kriteria penerima PIP untuk mendapatkan saldo Dana ini yaitu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Baca Juga:
Kemudian, siswa merupakan anak yatim piatu, korban bencana alam atau anak dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persyaratan yang harus diajukan agar mendapatkan bantuan sosial ini adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pengajuan PIP biasanya dilakukan melalui sekolah atau lembaga pendidikan lainnya.
Adapun besaran dana bantuan yang diberikan pada setiap jenjang anak sekolah berbeda-beda.
Baca Juga:
Nominal Rp450.000 ditujukkan bagi pelajar tingkat SD/sederajat untuk sekali penyaluran yang berlangsung dalam satu tahun.
Sementara peserta didik jenjang SMP/sederajat berhak menerima Rp750.000, kemudian SMA/sederajat mendapatkan Rp1.800.000.
Bagi penerima manfaat khusus SD, pengambilan dana bantuan dilakukan lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui buku rekening SimPel.
Untuk mencairkannya, peserta didik didampingi orang tua bisa mendatangi langsung bank yang bersangkutan.
Atau melalui ATM mini yang kini banyak tersebar.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima Bansos PIP 2024
Untuk memeriksa status penerimaan dana bansos PIP tahun 2024, orang tua siswa penerima bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui perangkat ponsel.
2. Pilih Form "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
4. Ketikkan kode keamanan yang tertera untuk verifikasi.
5. Klik tombol tombol biru "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan bantuan.
Baca Juga:
Begitu berhasil masuk, akan tertera status penyaluran berikut keterangannya.
Jika keterangan yang terpampang dalam form tersebut tertulis "Nominasi", maka siswa dinyatakan sebagai calon penerima bansos PIP.
Dalam keterangan akan tecantum pula data peserta didik berupa nama, sekolah, wilayah, bank, dan status.
Demikian informasi mengenai bansos PIP tahun 2024 dengan status siswa penerimanya dapat diperiksa melalui situs Kemdikbud.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.