POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah terpilih sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi selengkapnya mengenai rincian Bansos PKH dan BPNT dapat Anda simak dalam artikel ini.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, proses penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui beberapa tahapan.
Biasanya, proses pencairan memakan waktu antara 1 hingga 14 hari, setelah status Standing Instructions (SI) terupdate di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG).
Pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, serta BSI (khusus Provinsi Aceh). Proses ini dapat dipantau melalui perubahan status di SIKS-NG.
Perkiraan pencairan Bansos PKH dan BLT BPNT melalui rekening KKS Bank Himbara umumnya dimulai pada minggu ketiga atau keempat setiap bulan, dan berlanjut hingga bulan berikutnya.
Kriteria Penerima Bansos
Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima bansos adalah mereka yang memiliki NIK, KTP, dan KK yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria penerima bansos PKH atau BPNT meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di data kelurahan setempat.
3. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan seperti BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Rincian Dana Bansos
Bansos BPNT
Dalam satu tahun, KPM BPNT menerima alokasi dana sebesar Rp2.400.000. Sementara per bulan, penerima bantuan menerima saldo dana sebesar Rp200.000, dengan penyaluran yang dapat dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.
Jika disalurkan dua bulan sekali, KPM akan menerima Rp400.000.