POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang aktif selama tahun 2024.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin dan kurang mampu.
Dimana penyalurannya dilakukan terjadwal secara berkala, yaitu setiap dua atau tiga bulan sekali.
Untuk penerima manfaat yang menerima dana setiap dua bulan, jumlah bantuan yang diberikan mencapai Rp400.000.
Dengan demikian, total bantuan yang bisa diterima dalam setahun adalah Rp2.400.000.
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi yang membutuhkan.
Namun, tidak semua masyarakat yang berada dalam kategori kurang mampu berhak atas bantuan ini.
Hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima BPNT.
Agar bisa menjadi penerima, calon KPM harus memenuhi kriteria tertentu dan mengajukan permohonan dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan ini bisa dilakukan melalui RT/RW atau kantor desa/kelurahan setempat.
Setelah pengajuan dilakukan, akan ada proses seleksi oleh pemerintah untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.