POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kendikbudristek) RI dalam hal mengurangi kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan.
Terutama dalam hal memberikan akses seluas-luasnya kepada setiap siswa yang saat ini tengah mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) wajib belajar 12 tahun mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK.
Selain itu, program ini pun memberikan kesempatan belajar kepada anak di usia sekolah yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidkan ke jenjang selanjutnya.
Bentuk bantuan yang diberikan berupa uang tunai kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk memenuhi biaya pendidikan mereka selama bersekolah.
Pemberian bantuan diberikan 1 kali untuk setahun ajaran dengan nominal yang telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa masing-masing.
Syarat Penerima Bansos PIP
Pemerintah telah sepakat bahwa penerima bantuan PIP kemdikbud 2024, diberikan kepada peserta didik yang telah memenuihi syarat dan ketentuan yang berlaku, diantaranya:
- Berlaku bagi siswa oemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tercatat dalam daftar penerima bantuan di Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud
- Berlaku bagi siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dari usulan Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan
Selain itu, pemberian bantuan pun berlaku untuk mereka yang saat ini mengenyam pendidikan nonformal mulai dari jenjang paket A, B dan C.
Nominal Bantuan PIP 2024
Pemberian bantuan PIP 2024, disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang diampu saat ini. Dengan demikian jumlah bantuan yang diterima berbeda-beda, di antaranya:
- SD, SDLB, Paket A: Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi peserta didik yang baru masuk dan kelas akhir sebesar Rp225.000.
- SMP, SMPLB, Paket B: Berhak memperoleh dana bantuan sebesar Rp750.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi mereka yang baru masuk dan kelas akhir akan mendapat Rp375.000.
- SMA, SMALB, SMK, Paket C: Akan memperoleh santunan uang tunai Rp1.800.000 per siswa per tahun, deangkan untuk pelajar yang baru masuk dan kelas akhir mendapat Rp900.000.
Jadwal Pencairan dan Kategori Penerima PIP Kemdikbud 2024
Berikut jadwal pencairan saldo dana bansos PIP Kemdikbud 2024, yang dibagi ke dalam beberapa termin, di antaranya:
- Termin 1: Disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024, berlaku bagi seluruh siswa kategori pemegang KIP aktif.
- Termin 2: Didistribusikan pada bulan Mei sampai dengan September 2024, berlaku bagi siswa kategori penerima SK Nominasi dari usulan Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
- Termin 3: Dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2024, yang akan diterima oleh semua ketegori di atas.
Cara Cek Status Pencairan PIP 2024
Untuk mengetahui status pencairan PIP 2024, bisad ilakukan secara online oleh siswa maupun orang tua/wali, melalui laman resmi Kemendikbud. Ikuti panduan di bawah ini:
- Buka situs resmi PIP Kemendikbud (SIPINTAR Enterprise) di pip.kemdikbud.go.id.
- Pada halaman utama, klik menu "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Isi captcha dengan benar.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Sistem akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima bansos PIP atau tidak.
Anda pun dapat memantau informasi pencairan dengan menghubingi pihak sekolah yang bersangkutan.
Apabila Terdaftar sebagai Penerima Dana PIP
Jika siswa yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP 2024 namun belum memiliki KIP, maka langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) agar bisa mencairkan dana bantuan.
Pastikan untuk melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KIP, surat keterangan dari sekolah, dan kartu keluarga. Kartu Pelajar dan halaman depan raport siswa yang bersangklutan, saat melakukan aktivasi.
Cara Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP dilakukan di bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah, sesuai dengan jadwal pencairan yang diterima siswa pada sistem SIPINTAR Enterprise.
- Bank BRI untuk siswa SD, SMP dan sederajat
- Bank BNI berlaku untuk peserta didik SMA, SMK dan sederajat
- Bank BSI berlaku bagi seluruh siswa yang berada di Aceh
Layanan Pengaduan
Apapbila menemui kendala saat proses pencairan PIP, dapat menghubungi layanan pengaduan PIP Kemendikbud melalui hotline 177, email [email protected], atau laman ult.kemdikbud.go.id.
Itulah informasi terbaru mengenai pencairan saldo dana gratis dari PIP Kemdikbud untuk pencairan Oktober 2024.
Penting: Dibutuhkan kerjasama antara siswa, orang tua/wali dan sekolah untuk memantau penyaluran bantuan PIP Kemdikbud agar tepat sasaran, demi teciptanya pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi seluruh generasi bangsa.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari