Berikut syarat dan cara daftar penerima bansos KJP Plus. (kjp/Dadan)

EKONOMI

Akhirnya! Saldo Dana Rp300.000 Cair Lewat Bantuan KJP Plus Tahap I, Simak Syarat Penerima dan Cara Daftarnya di Sini

Rabu 25 Sep 2024, 12:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan Rp300.000 untuk siswa SMP akan cair lewat bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial di Jakarta yang memberikan bantuan keuangan kepada anak-anak dari keluarga miskin untuk pendidikan. 

Pencairan dana KJP Plus ini merupakan pencairan tahap I tahun 2024 bulan September mulai dilaksanakan pada 4 September 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 533.649 peserta didik.

Dikutip dari laman media sosial Instagram @disdikdki, nantinya peserta didik dapat menggunakan saldo dana bantuan tersebut dengan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Rincian Dana KJP Plus

Saldo bantuan yang diberikan untuk siswa penerima KJP Plus disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.

Syarat Penerima KJP Plus

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, berikut ini persyaratannya:

Persyaratan Umum

Peryaratan Khusus

Jika Anda belum menerima dana bantuan ini, dan memenuhi persyaratan sebagai penerimanya maka segera lakukan pendaftaran. 

Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2024 akan berlangsung hingga 13 September 2024.

Cara Daftar KJP Plus

Lakukan cara berikut ini untuk lakukan pendaftaran KJP Plus tahap II berikut ini:

  1. Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah  pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun  2024
  2. Dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
  1. Isian formulir, Surat Permohonan kepada Gubernur dan Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus silahkan unduh.
  2. Mengumpulkan berkas/dokumen online.
  3. Kumpulkan berkas di sekolah oleh orang tua atau wali, melalui wali kelas sesuai jadwal dari wali kelas masing masing, serta dilakukan wawancara.

Dana yang diberikan pemerintah lewat bantuan KJP Plus ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, baik secara tunai maupun non tunai.

Informasi selengkapnya bisa Anda dapatkan di situs resmi pemprov DKI Jakarta dan update dari portal berita Poskota. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosSaldo danabansos

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor