Kapan Dana Bansos KJP Plus Bulan Oktober Cair? Catat Jadwal dan Besaran Nominal yang Akan Diterima

Sabtu 28 Sep 2024, 20:55 WIB
Dana bansos KJP Plus bulan Oktober cair(Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

Dana bansos KJP Plus bulan Oktober cair(Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Banyak warga DKI Jakarta saat ini bertanya-tanya, kapan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Oktober 2024 akan cair? 

Dengan berakhirnya bulan September dalam beberapa hari ke depan, masyarakat DKI Jakarta semakin gencar mencari informasi terkait pencairan dana KJP Plus bulan Oktober. 

Program KJP Plus sendiri merupakan salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, baik yang bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA, maupun sederajat.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung ditransfer ke rekening siswa yang terdaftar.

Program KJP ini dirancang untuk mendukung para siswa agar bisa mengakses pendidikan dengan lebih merata dan mengurangi beban biaya pendidikan, khususnya bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Melalui KJP Plus, siswa dari sekolah negeri maupun swasta di Jakarta akan mendapatkan bantuan dana yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan alat tulis.

Kapan Dana Bansos KJP Plus Oktober 2024 Cair?

Berdasarkan pola pencairan pada bulan-bulan sebelumnya, dana KJP Plus bulan Oktober 2024 diperkirakan akan cair paling lambat pada 31 Oktober 2024. 

Sebagai perbandingan, dana KJP bulan September mulai cair pada 4 September, sementara untuk bulan Agustus pencairan dimulai pada 6 Agustus.

Namun, perlu dicatat bahwa waktu pencairan bisa saja berubah tergantung pada proses administratif yang sedang berlangsung. 

Untuk mendapatkan informasi pencairan yang lebih pasti, para siswa dan orang tua dapat memantau jadwal resmi melalui akun Instagram @upt.p4op atau @disdikdki.

Cara Cek Penerima Dana Bansos KJP

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi situs resmi KJP: Akses website kjp.jakarta.go.id.
  2. Masukkan data yang diperlukan: Input NIK atau nomor siswa sesuai permintaan sistem.
  3. Cek status penerimaan: Setelah mengisi data, Anda akan melihat apakah terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.
Berita Terkait
News Update