Simak Rincian Pencairan dan Cara Memeriksa Status Bantuan KJP Anda Yang Sudah Cair!

Rabu 09 Okt 2024, 09:09 WIB
Kabar Terbaru! Bansos KJP Cair. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Kabar Terbaru! Bansos KJP Cair. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Di awal bulan Oktober 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah yang sangat dinantikan oleh banyak orang tua dan siswa.

Bantuan ini mulai disalurkan pada tanggal 4 Oktober, dengan total penerima sebanyak 533.649 peserta didik.

Program ini untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mengejar cita-cita pendidikan mereka. 

Salah satu bentuk bantuan dari PIP adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada peserta yang terdaftar sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Mari kita bahas lebih dalam mengenai informasi ini, mulai dari cara pengecekan status penerima hingga rincian nominal bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.

Cara Pengecekan Status Penerima

Bagi teman-teman yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan KJP Plus, pengecekan sangatlah mudah.

Anda hanya perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan NIK yang tercantum di kartu keluarga. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Website: Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
  2. Pencarian Status: Di halaman utama, cari bagian “Periksa Status Penerima KJP”.
  3. Input NIK: Masukkan NIK yang telah disiapkan dan pilih tahun serta tahap pencairan.
  4. Cek Status: Klik tombol “Cek” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Rincian Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:

SD/MI:

  • Biaya rutin: Rp135.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik

SMP/MTS:

  • Biaya rutin: Rp185.000/bulan
  • Biaya berkala: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta: Rp100.000
  • Jumlah penerima: 152.854 peserta didik
Berita Terkait
News Update