Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024 Sebentar Lagi Ditutup! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Lengkapnya

Jumat 04 Okt 2024, 13:57 WIB
Jadwal, syarat, dan cara daftar KJP Plus tahap II 2024. (X/@Disdik_DKI)

Jadwal, syarat, dan cara daftar KJP Plus tahap II 2024. (X/@Disdik_DKI)

POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2024 akan ditutup! Berikut siswa dan orang tua/wali yang butuh dana bansosnya harus ketahui jadwal, syarat dan cara daftarnya. 

KJP Plus adalah bansos berupa dana pendidikan bagi pelajar Jakarta yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Program ini berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan. Tujuan dari adanya bantuan ini adalah untuk membantu peserta didik tersebut melanjutkan sekolahnya. 

Mulai dari usia 6-21 tahun, pelajar SD, SMP, dan SMA/SMK mendapatkan dana bantuannya apabila sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dilanjut memenuhi segala syarat dan ketentuannya. 

Dana bansos yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Diberikan melalui Bank DKI menggunakan kartu tersebut. 

Sudah saatnya untuk melakukan pendaftaran KJP Plus tahap II, jangan sampai ketinggalan karena sebentar lagi akan ditutup. 

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024

1. Jadwal Keseluruhan 

  • Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024
  • Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024

2. Jadwal untuk Pendaftaran SD/MI

  • Pendaftaran: 18-23 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024

3. Jadwal untuk Pendaftaran SMP/MTS

  • Pendaftaran: 25-30 September 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024

4. Jadwal untuk Pendaftaran SMA/MA, SMK, dan PKBM

  • Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
  • Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 

  1. Terdaftar dan aktif di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  3. Warga DKI Jakarta yang tinggal di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  6. Menggunakan angkutan umum
  7. Beli sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  8. Beli buku, tas, dan alat tulis rendah
  9. Beli konsumsi makan/jajan rendah
  10. Daya pemanfaatan internet terbatas
  11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
  12. Formulir kelengkapan data
  13. Surat permohonan KJP Plus
  14. Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
  15. Fotocopy KTP
  16. Fotocopy KK
  17. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
  18. Pernyataan ketaatan penggunaan bansos, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  19. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024.

Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 di Sekolah Negeri dan Swasta 

  1. Buka https://edujakarta.id/
  2. Login menggunakan NPSN sekolah
  3. Masukkan password yang sudah dibuat
  4. Klik "aplikasi" di sebelah kiri
  5. Klik "Bantuan sosial (KP Plus dan BPMS)"
  6. Klik "Pendaftaran"
  7. Klik ikon tiga wisuda (untuk sekolah swasta).
  8. Isi nominal SPP sekolah dan uang pangkal sesuai dengan ketentuan sekolah lalu klik "Simpan" (untuk sekolah swasta).
  9. Klik ikon edit
  10. Ubah data peserta didik jika terjadi ketidaksesuaian data, pengecekan diutamakan pada NIK siswa
  11. Jika data sudah sesuai klik "verify"
  12. Cek kembali data siswa, jika terdapat data yang tidak sesuai, harap disesuaikan
  13. Klik verval untuk memastikan kembali
  14. Jika seluruh data sudah terdapat ceklis sesuai, lalu klik "simpan" untuk menyimpan data siswa
  15. Jika verval dapodik dan verval dukcapil sudah bertanda ceklis, berarti data peserta didik sudah sesuai
  16. Untuk kelas 1,7, dan 10 pada barisan BPMS klik tombol pada data peserta didik yang sudah sesuai. Ceklis KJP dan BMS hanya bisa 1 kali didaftarkan dan tombol tidak perlu di slide lagi.

Demikian mengenai jadwal, syarat, dan cara daftar KJP Plus tahap II 2024. Semoga membantu.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update