Bansos KJP Plus Rp420 Ribu dari Tahap 2 2024 Segera Disalurkan Kepada Peserta Didik Terdaftar di DTKS, Simak Informasinya di Sini

Jumat 04 Okt 2024, 14:09 WIB
KJP Plus tahap 2 akan segera menyalurkan bantuan kepada peserta didik yang nama dan NIKnya terdaftar dalam DTKS. (Pixabay)

KJP Plus tahap 2 akan segera menyalurkan bantuan kepada peserta didik yang nama dan NIKnya terdaftar dalam DTKS. (Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus segera menyalurkan bantuan subsidi Rp420 Ribu untuk para peserta didik yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya terdaftar.

Para peserta yang NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 2024.

Melalui program ini, peserta didik terdaftar bisa mendapatkan bantuan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bantuan yang didapatkan dapat difungsikan untuk membayar SPP, ongkos transportasi, uang saku, uang buku, dan tabungan para penerimanya.

Bansos ini hanya akan disalurkan kepada peserta didik yang bersekolah dan berdomisili di DKI Jakarta.

Dana bantuan KJP Plus diprediksi akan segera disalurkan dalam waktu-waktu dekat.

Oleh sebab itu, pendaftaran untuk penerima sudah dibuka lagi hingga tanggal yang ditentukan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyaluran dan pendaftaran KJP Plus tahap 2 ini, calon peserta bisa menanyakannya ke guru terkait pada sekolah masing-masing.

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar berikut cara cek daftar menjadi penerimanya di sini.

Syarat dan Dokumen untuk Mendaftarkan Diri ke KJP Plus

Silakan simak dan penuhi persyaratan berikut untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus:

  1. Berdomisili di DKI Jakarta
  2. Terdaftar di DTKS
  3. Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DKI Jakarta
  4. Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS
  5. Minimal umur 6 tahun dan maksimal 21 tahun
  6. Sedang menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua/Wali
  8. Formulir Pendaftaran
  9. Surat Permohonan Gubernur
  10. Surat Pernyataan Penggunaan KJP Plus
  11. Bukti terdaftar di DTKS (dalam bentuk tangkapan layar)
  12. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan

Setelah memenuhi persayaran dan dokumen yang wajib lampirkan, para peserta didik bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan KJP Plus.

Berita Terkait

News Update