POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama ini berhasil terpilih menerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan pemilihan terkait NIK e-KTP dan nama melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pemilihan NIK e-KTP dan nama ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan agar bantuan tersalurkan sesuai sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterakan hingga mencukupi kebutuhan yang diperlukan oleh setiap penerima.
Bantuan PKH ditujukan khusus kepada masyarakat kurang mampu di Indonesia dari segi ekonomi untuk membeli kebutuhan.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.
Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Dengan adanya bantuan ini, masyarakat Indonesia yang kurang mampu bisa membeli kebutuhan dan mendapatkan manfaat lainnya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tentunya tidak hanya mendapat uang saja, melainkan diberikan manfaat lain yang sudah disesuaikan.
Manfaat Menjadi KPM PKH 2024
- Bantuan uang tunai.
- Pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
- Pelayanan pendidikan dasar.
- Pelayanan kesejahteraan sosial.
Pemerintah memberikan dana dengan nominal yang berbeda kepada tujuh kategori KPM selama satu tahun.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan khusus oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan balita dalam satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan senilai Rp750.000.
Pencairan yang biasanya dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara sekarang telah berubah.
Saat ini pencairan bansos PKH 2024 hanya dapat dilakukan melalui Bank Himbara saja.
Perubahan ini dikarenakan, KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia berstatus "Pembukaan Rekening Baru".
Artinya setiap KPM wajib mendaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bisa mencairkan bantuan dan mendapat salah satu jenis Rekening Bank Himbara.
Cara Daftar KKS via Online
1. Sediakan Berkas Anda
Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).
2. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.
3. Daftar Akun
Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk membuat akun.
4. Masukkan Data dengan Benar Saat Pendaftaran
Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP Anda. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.
5. Masukkan Foto dengan Berswafoto dan Foto KTP
Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru.”
6. Pilih Opsi “Daftar Usulan”
Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.
7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul
Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS Anda.
8. Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS
Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran KKS.
Jika KPM telah mendapatkan Rekening Himbara berjenis BRI, BNI, BSI, BTN dan Bank Mandiri tentunya saldo dapat dicairkan.
Setiap kategori KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk menerima informasi terkait penyaluran bansos PKH 2024.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk ponsel Android.
2. Buat Akun Baru
Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
3. Lengkapi Data Diri
Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.
4. Unggah Dokumen
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
5. Verifikasi Akun
Setelah berhasil membuat akun, data akan diverifikasi oleh Kemensos. User ID akan diaktifkan sehingga Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
6. Cek Status
Masuk ke halaman beranda aplikasi, pilih menu ‘Cek Bansos’, isi data diri sesuai dengan KTP, dan tekan tombol ‘Cari Data’.
Setelah melakukan pengecekan, KPM dapat mengetahui informasi tanggal pencairan bansos PKH 2024 melalui data NIK e-KTP dan nama yang terdaftar.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp3.000.000 dari subsidi PKH 2024 yang dicairkan kepada KPM kategori ibu hamil dan balita.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus follow WhatsApp POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.