POSKOTA.CO.ID - Teror debt collector (DC) menjadi tindakan yang menakutkan bagi nasabah pinjaman online (pinjol).
Ketika nasabah terlambat atau gagal membayar tagihan (galbay), mereka seringkali menerima teror dari debt collector.
Aksi teror tersebut dapat berlangsung beberapa hari hingga berbulan-bulan lamanya.
Situasi ini kian diperburuk karena kurangnya regulasi yang tegas mengenai batas waktu penagihan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, kendati ada ketentuan terkait pinjaman, tidak ada aturan yang jelas mengenai tenggat waktu penagihan.
Hal ini menyebabkan debt collector seringkali meneror kontak pribadi nasabah yang mengalami kesulitan bayar, sehingga menciptakan suasana ketidakpastian dan stres.
Walaupun lembaga pinjol seharusnya menghentikan penagihan setelah 90 hari, praktik di lapangan menunjukkan bahwa mereka dapat melanjutkan penagihan melalui jalur hukum.
Setelah melewati periode tersebut, lembaga pinjol dapat melaporkan nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), yang berdampak pada kemampuan nasabah untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, besaran bunga pinjaman juga menjadi perhatian utama.
Menurut regulasi OJK, bunga pinjaman online legal dapat mencapai 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari.
Untuk pinjaman produktif, bunga berkisar antara 12% hingga 24%.
Ini berarti, semakin lama nasabah gagal bayar semakin besar pula jumlah utang yang harus dilunasi.
Secara keseluruhan, teror debt collector dari pinjol tidak hanya menimbulkan dampak psikologis bagi nasabah, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi keuangan mereka.
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi nasabah untuk memahami hak-hak mereka dan mencari solusi yang tepat untuk mengatasi utangnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.