POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp420 Ribu bisa didapatkan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 oleh para peserta didik pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar. Simak informasi selengkapnya di sini.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bantuan dana kepada para peserta didik keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui KJP Plus.
Bantuan ini berfokus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan para penerima bantuannya.
Saldo dana gratis yang didapatkan dapat difungsikan untuk membayar SPP, ongkos transportasi, uang saku, uang buku, dan tabungan para penerimanya.
Saldo dana bansos ini hanya akan disalurkan kepada peserta didik yang bersekolah dan berdomisili di DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus diprediksi akan segera disalurkan dalam waktu-waktu dekat.
Oleh sebab itu, pendaftaran untuk penerima sudah dibuka lagi hingga tanggal yang ditentukan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyaluran dan pendaftaran KJP Plus tahap 2 ini, calon peserta bisa menanyakannya ke guru terkait pada sekolah masing-masing.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar berikut cara cek daftar menjadi penerimanya di sini.
Syarat dan Dokumen untuk Mendaftarkan Diri ke KJP Plus
Silakan simak dan penuhi persyaratan berikut untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus:
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DKI Jakarta
- Memiliki NIK KTP yang terdaftar di DTKS
- Minimal umur 6 tahun dan maksimal 21 tahun
- Sedang menempuh pendidikan di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Orang Tua/Wali
- Formulir Pendaftaran
- Surat Permohonan Gubernur
- Surat Pernyataan Penggunaan KJP Plus
- Bukti terdaftar di DTKS (dalam bentuk tangkapan layar)
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
Setelah memenuhi persayaran dan dokumen yang wajib lampirkan, para peserta didik bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Silakan simak cara daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2024 di bawah ini.
Cara Daftar KJP Plus
Berikut adalah tahap-tahap mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang dapat Anda simak:
- Kunjungi Sekolah Pada Tanggal Pendaftaran KJP Plus
- Berikan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mendaftar
- Ikuti tahap verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus.
Apabila sudah mendaftarkan diri, pihak sekolah akan mengumpulkan data di atas ke Dinas Pendidikan.
Saldo dana bantuan yang akan disalurkan KJP Plus kepada tiap penerimanya memiliki nomial yang berbeda-beda.
Perbedaan tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan pada tiap jenjang pendidikannya.
Silakan simak nominal saldo dana bansos yang akan disalurkan ke peserta didik yang menerimanya di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos KJP Plus
Berikut adalah nominal yang akan disalurkan oleh KJP Plus kepada tiap golongan jenjang pendidikannya:
- SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
- SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
- SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
- SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000
Dengan nominal yang sudah ditentukan per golongannya, pemerintah berharap para penerimanya bisa memenuhi kebuthan pendidikannya.
Demikian informasi seputar saldo dana bansos KJP Plus yang berikut syarat dan dokumen berikut nominal dan cara mendaftarkannya yang dapa Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak mengetahui tanggal pasti penyaluran saldo dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.