Ada Lagi! Saldo Dana Bansos KJP Plus Rp185.000 September 2024 Sudah Cair ke Rekening Bank DKI, Coba Cek Infomasinya di Sini!

Senin 23 Sep 2024, 12:41 WIB
Begini cara cairkan dana KJP Plus untuk siswa sekolah. (kjp/edited Dadan)

Begini cara cairkan dana KJP Plus untuk siswa sekolah. (kjp/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bantuan sosial) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp185.000 sudah mulai dilakukan pencairannya sejak 4 September 2024.

Pencairan dana KJP Plus ini merupakan pencairan tahap I tahun 2024 bulan September mulai dilaksanakan pada 4 September 2024 dengan jumlah penerima sebanyak 533.649 peserta didik.

Dikutip dari laman media sosial Instagram @disdikdki, nantinya peserta didik dapat menggunakan saldo dana bantuan tersebut dengan maksimal secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Anda jangan sampa keliru dan tertukar antara Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diperuntukan siswa yang bersekolah di ibu kota, tetapi bukan warga DKI. Sedangkan KJP Plus untuk anak sekolah yang merupakan warga DKI.

Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus

Besaran bansos KJP Plus setiap jenjang pendidikan SD, MP, SMA, hingga PKBM berbeda-beda. Simak besaran saldo dana bantuan:

SD/MI

  • Biaya rutin per bulan: Rp135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 240.966 peserta didik.

SMP/MTs

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 152.854 peserta didik

SMA/MA

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 50.843 peserta didik

SMK

  • Biaya rutin per bulan: Rp235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 87.906 peserta didik

PKBM

  • Biaya rutin per bulan: Rp185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp115.000
  • Jumlah penerima: 1.080 peserta didik

Bantuan KJP Plus diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan kesempata belajar bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi yang baik.

KJP Plus ini diperuntukan bagi pelajar dari tingkat SD hingga SMA di Jakarta yang memenuhi syarat tertentu, termasuk kriteria ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Syarat Penerima KJP Plus

Berikuti ini persyaratan umum dan khusus untuk penerima bantuan KJP Plus.

Persyaratan Umum

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.
  • Terdaftar  sebagai  peserta  didik  pada  satuan  pendidikan  negeri  atau  swasta di DKI Jakarta.
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Persyaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS
  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang  disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.

Cara Cairkan Dana KJP Plus

Jika Anda sudah pasti mendapatkan bantuan KJP Plus tahap I ini, Anda bisa ikuti langkah berikut ini untuk cairkan saldo dananya:

  1. Langkah pertama untuk mencairkan dana KJP Plus adalah mendatangi ATM Bank DKI terdekat. Pastikan kartu ATM dan PIN disiapkan sebelum melakukan transaksi.
  2. Setelah sampai di ATM, masukkan kartu ATM dan ketik PIN dengan hati-hati. Pilih menu Tarik Tuna' atau Cek Saldo untuk melihat besaran dana yang tersedia.
  3. Penerima juga bisa menggunakan dana KJP Plus untuk pembelian buku, seragam, atau alat tulis di merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.
  4. Cukup gesek kartu di mesin EDC yang disediakan di toko-toko tersebut.

Jangan lupa, dana KJP Plus ini hanya dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. 

Berita Terkait
News Update