POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2,4 juta kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) melalui nomor rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pemilik dari rekening bank-bank tersebut akan mendapat transfer setelah datanya terverifikasi dan memenuhi syarat penerima PKH.
Perlu diketahui, saldo dana sebesar Rp2,4 juta itu akan diberikan kepada komponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam perhitungan satu tahun.
Beberapa komponen lain juga mendapatkan saldo dana dengan nominal tertentu sesuai yang disepakati oleh pemerintah. Untuk mengetahui informasi rinciannya, simak artikel ini hingga akhir.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka.
Bantuan uang ini diberikan secara bertahap dan akan cair ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagai bantuan bersyarat, PKH mewajibkan para penerimanya untuk memanfaatkan pelaynan yang disediakan. Adapun contohnya sebagai berikut:
- Memeriksakan kandungan bagi ibu hamil
- Memberikan asupan gizi dan imunisasi kepada anak usia dini
- Mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga KPM di satuan pendidikan
- Hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat
- Memastikan anggota keluarga lansia mendapatkan perawatan yang layak
- dan lain sebagainya
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, para calon pendaftar harus memenuhi kriteria atau persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e-KTP yang sah
- Termasuk dalam golongan masyarakat berkebutuhan
- Bukan termasuk anggota prajurit TNI, ASN, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak mendapat bantuan pemerintah lain, misalnya BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam catatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
Besaran Bansos PKH dan Pencairannya
Saldo dana bansos PKH diberikan secara bertahap kepada para KPM. Adapun jika ditotalkan dalam satu tahun, mereka akan mendapat bantuan dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Dalam proses pencairannya, PKH bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tergabung dalam beberapa bank di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Ada tambahan BSI yang khsusu untuk wilayah Aceh.
KPM dapat mengambil saldo dana bansos melalui mesin ATM menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) setiap tahapnya, yakni dua atau tiga bulan sekali sesuai jadwal yang diberikan pemerintah.