POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah terpilih untuk menerima subsidi dana bansos bertotalkan Rp2.400.000 dan saldo akan disalurkan ke rekening Himbara.
Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk alokasi September - Oktober yang dialihkan sebelumnya dari Kantor Pos Indonesia untuk periode Juli - September 2024.
Namun, untuk pencairan PKH periode mendatang melalui kartu KKS memang belum ada informasi yang pasti. Berdasarkan pola pencairan sebelumnya yang dilakukan setiap dua bulan, besar kemungkinan pencairan untuk September-Oktober juga akan dilakukan dalam dua bulan.
Seperti biasa, proses pencairan bantuan sosial memerlukan waktu, jadi bagi KPM harus bersabar. Untuk KPM yang sudah mendapatkan kartu KKS di bulan September, semoga bantuannya segera dicairkan.
Sementara itu, bagi KPM yang belum mendapatkan kartu atau buku rekening dari bank penyalur, semoga prosesnya dipercepat.
Adapun proses pencairan bantuan PKH biasanya dimulai dengan persiapan data dari pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi kelayakan penerima.
Proses finalisasi dilakukan di akhir bulan, sebelum akhirnya pencairan dilakukan secara bertahap mulai minggu kedua Oktober 2024.
Prediksi ini didasarkan pada pencairan sebelumnya. Jangan lupa untuk mengecek status kelayakan bantuan melalui pendamping sosial PKH atau operator DTKS di wilayah masing-masing.
Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dana bansos PKH disalurkan ke rekening KKS milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerimaan Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
- Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
- Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.