POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total saldo dana mencapai Rp2.400.000 bagi pemiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang kurang mampu.
Program ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup melalui bantuan langsung yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan mengurangi kemiskinan.
Jumlah dan Rincian Saldo Berdaskan Kategori
Bagi pemilik NIK e-KTP dan KK yang terpilih, Anda berhak menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Untuk kategori lansia (berusia 70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, setiap KPM berhak menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Dana ini akan dicairkan sebesar Rp600.000 pada setiap tahap, yang berlangsung selama tiga bulan.
Pencairan akan dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Selain lansia dan penyandang disabilitas, ada juga kategori lainnya yang berhak menerima bantuan dengan nominal berbeda, seperti ibu hamil, balita, serta siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Detail Bantuan Sosial Berdasarkan Kategori Penerima
- Ibu Hamil dan Balita (0-6 tahun): Menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Mendapatkan Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Berhak atas Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.\Siswa SMA: Menerima Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia dan Penyandang Disabilitas: Mendapatkan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
Update Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
Proses pencairan bansos PKH dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, memastikan bantuan sampai ke tangan KPM secara tepat waktu. Berikut adalah jadwal pencairan PKH untuk tahun 2024:
Tahap 1: Januari-Maret