KJP Plus Tahap II 2024: Cara Daftar, Persyaratan dan Cara Cek Pencairannya

Rabu 18 Sep 2024, 21:04 WIB
Segera lengkapi persyaratannya, agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari KJP Plus Tahap II 2024. (kpj plus/edited Dadan)

Segera lengkapi persyaratannya, agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari KJP Plus Tahap II 2024. (kpj plus/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2024 telah resmi dibuka, mulai hari ini Rabu 18 September 2024.

Program ini sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, guna memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Bantuan yang diberikan melalui KJP Plus ini, mencakup berbagai kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, dan alat tulis.

Pendaftaran untuk tahap kedua kini telah dimulai, dan penting bagi orang tua serta siswa untuk segera mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.

Tidak hanya itu, saldo Dana ini juga bisa digunakan untuk transportasi, serta kebutuhan pendidikan lainnya.

Tujuan dari program ini,  guna memastikan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu tidak putus sekolah akibat masalah finansial.

Dengan seperti itu, mereka terus bisa tetap mendapatkan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Untuk melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Siswa harus terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta, berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Termasuk sudah terdaftar di sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui sekolah masing-masing, atau secara online melalui situs resmi KJP.

Berikut ini hal yang perlu dilakukan untuk mendaftar sebagai perserta penerima bantuan KJP Plus Tahap II 2024.

Syarat Dokumen yang Haru Dilampirkan

  • Formulir Kelengkapan Data
  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Jika sudah memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan dokumennya, berikut ini cara melakukan pendaftarannya.

Tata Cara Melakukan Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024

  • Siapkan dokumen digital berupa KTP orang tua atau wali yang sah, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Buka laman Resmi KJP Jakarta.
  • Pilih opsi “Daftar Online”
  • Isi data diri calon penerima KJP (nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor KTP orang tua/wali, dan data lain yang diminta)
  • Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta
  • Verifikasi data dan pastikan data yang diinput benar
  • Klik tombol “Kirim” atau “Daftar” untuk mengirimkan permohonan Anda.
  • Tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh tim KJP Jakarta.
  • Apabila permohonana disetujuai, akan nada pemberitahuan via email atau sms ke nomor yang sudah didaftar
  • Lakukan pencairan bantuan KJP setelah menerima pemberitahuan persetujuan.

Pastikan saat melakukan pendaftaran, semua data yang diisikan sudah benar, dan sesuai dengan yang diharuskan.

Cara Cek Status Pencairan Bantuan KJP Plus

  • Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;
  • Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
  • Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
  • Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Oktober 2023;
  • Klik 'Tahun', pilih tahun 2024
  • Pilih layanan situs 'Pilih Tahap II
  • Klik menu ‘Cek’.

Semoga informasi tersebut dapat membantu, khususnya bagi mereka yang akan melakukan pendaftaran bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update