Pastikan Sudah Terdata di DTKS! Pendaftaran KJP Plus Tahap II Dibuka Hingga 8 Oktober 2024,  Ayo Siapkan Syarat Pengajuannya

Rabu 18 Sep 2024, 16:00 WIB
Pastikan sudah terdata di DTKS, sebelum melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024. (kpj)

Pastikan sudah terdata di DTKS, sebelum melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024. (kpj)

POSKOTA.CO.ID - Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, inilah waktu yang tepat.

Pemerintah DKI Jakarta, kembali membuka pendaftaran untuk KJP Plus Tahap II yang akan dimulai pada hari ini, Rabu 18 September hingga 8 Oktober 2024.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, pastikan nama Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah kumpulan informasi yang mencakup nama-nama penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Data ini dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi seorang siswa. Seperti yang dijelaskan di Permensos No. 3 Tahun 2021.

DTKS merupakan data utama yang mencakup informasi tentang individu yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan program pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial.

Cara Cek Status DTKS

Dilansir dari laman resmi Kemensos. Berikut ini cara cek status nama di DTKS.

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol biru bergambar panah untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Perlu diperhatikan Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang detikers inputkan

Jika dipastikan sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya persiapkan syarat untuk pengajuannya.

Berikut ini dokumen yang perlu dilampirkan untuk syarat pengajuan KJP Plus Tahap II 2024.

  • Formulir Kelengkapan Data
  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Pastikan jangan ada dokumen yang terlewati saat melakukan pengajuan pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update