Pendaftaran KJP Plus Tahap II Akan Dibuka Mulai 18 September 2024, Ini Syarat yang Perlu Dipersiapkan

Selasa 17 Sep 2024, 20:40 WIB
Persiapkan dokumennya, agar tidak menghambat untuk pendaftaran KJP Plus 2024. (kpj/edited Dadan)

Persiapkan dokumennya, agar tidak menghambat untuk pendaftaran KJP Plus 2024. (kpj/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai terlewatkan. Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP)Plus akan dibuka, mulai 18 September 2024.

Dilansir dari laman resmi, KPJ Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta.

Program tersebut, menyasar kalangan masyarakat tidak mampu guna mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.

Mereka yang terdata menerima bantuan pendidikan dari program KJP Plus ini, akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bagi Anda yang sedang menunggu untuk mendapatkan bantuan tersebut, pendaftaran KJP Plus Tahapn II Tahun 2024, sudah dibuka.

Registrasi untuk pendaftaran Tahap II ini, akan dimulai, dari tanggal 18 September hingga 8 Oktober 2024.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan apa yang menjadi persyaratannya.

Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, untuk melakukan pendaftaran di KJP Plus Tahap II 2024.

Kelengkapan Dokumen Untuk Daftar KJP Plus Tahap II 2024 

  • Formulir kelengkapan data 
  • Surat permohonan KJP Plus 
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus 
  • Fotokopi KTP 5. Fotokopi KK 
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah 
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus 
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024

Pastikan saat melakukan pendaftaran, semua dokumen harus dilengkapi agar tidak menganggu proses pendaftaran.

Jika Anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan KJP Plus ini, akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan.

Manfaat Bantuan Pendidikan KJP Plus 

  • Meringankan biaya personal pendidikan. 
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. 
  • Bisa membantu memenuhi kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Jadi pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan pendaftaran KJP Plus Tahap II sudah lengkap semuanya.

Berita Terkait
News Update