POSKOTA.CO.ID - Untuk mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal, terdapat sejumlah hal penting yang harus Anda perhatikan.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan, sehingga banyak orang terpancing untuk mengajukan pinjaman, meskipun belum tentu mampu membayarnya.
Penawaran biasanya mencakup proses pengajuan tanpa verifikasi ketat atau persyaratan yang longgar, yang pada akhirnya bisa menjerat nasabah dalam utang yang sulit dilunasi.
Alhasil, debitur akan berada dalam situasi gagal bayar atau galbay karena terjebak oleh pinjol ilegal.
Tanda-tandaPinjol Ilegal
Artikel ini akan mengulas ciri atau tanda-tanda pinjol ilegal, seperti dikutip dari laman CIMB Niaga. Apa saja, simak ulasannya di bawah.
1. Syarat yang Terlalu Mudah
Pinjol ilegal seringkali menawarkan persyaratan yang sangat sederhana, sehingga hampir semua orang bisa mengajukan pinjaman.
Hal ini membuat banyak orang tergoda, meskipun tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman tersebut.
2. Proses Pinjaman yang Tidak Jelas
Prosedur pengajuan pinjaman dari pinjol ilegal umumnya tidak terbuka. Akibatnya, Anda mungkin akan kesulitan memahami rincian pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya tambahan yang dikenakan.
3. Penawaran Melalui Komunikasi Pribadi
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti pesan teks atau aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp.
Padahal, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjaman online resmi tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Penawaran pinjaman harus dilakukan melalui kanal resmi, seperti situs web perusahaan atau aplikasi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
4. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol yang beroperasi secara ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah. Hal ini menandakan mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku dan beroperasi tanpa pengawasan.
5. Alamat Kantor Tidak Diketahui
Banyak pinjol ilegal tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga nasabah sulit untuk menghubungi mereka jika terjadi masalah atau ada pertanyaan yang perlu diajukan.
Dengan memahami tanda-tanda di atas, Anda dapat lebih berhati-hati dan terhindar dari praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari jebakan pinjaman online ilegal, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Periksa Daftar Pinjol di OJK
Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan platform pinjaman yang Anda gunakan telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
2. Waspadai Penawaran yang Terlalu Menggiurkan
Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan syarat yang sangat mudah, Anda perlu waspada.
Pinjol ilegal sering memberikan tawaran menarik seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga sangat rendah untuk memikat calon korban.
3. Cermati Persyaratan
Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan teliti syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Pastikan Anda memahami semua biaya, bunga, tenor, serta ketentuan lainnya. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang tidak jelas atau terlalu rumit.
Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang berguna, tetapi Anda perlu cermat dalam memilih layanan pinjaman. Selalu diingat, jika Anda memerlukan dana cepat, hanya gunakan jasa pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika Anda merasa dirugikan atau terancam oleh pinjol ilegal, Anda dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan konsumen OJK di situs resmi atau melalui nomor telepon 157 dan WhatsApp di nomor 081157157157.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.