Sudah Ditandatangani Menteri! 15 Golongan dengan NIK KTP Ini Tak Layak Terima Bansos

Selasa 17 Sep 2024, 11:59 WIB
Inilah 15 golongan pemilik NIK KTP yang tak layak menerima bansos dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Inilah 15 golongan pemilik NIK KTP yang tak layak menerima bansos dari pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) semakin memperketat penyeleksian penerima bantuan sosial (bansos). 

Berdasarkan kebijakan terbaru, Kemensos telah merilis daftar 15 golongan penerima bansos yang dianggap tidak layak lagi untuk menerima bantuan, apakah itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya, sesuai dengan data yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengevaluasi dan menonaktifkan penerima yang masuk dalam 15 golongan tersebut. 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS, tetapi belum pernah menerima bantuan sosial, agar bisa mendapatkan bantuan yang lebih tepat sasaran.

Berikut adalah 15 golongan yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial:

1. KPM dengan alamat tidak ditemukan – Penerima yang alamatnya tidak teridentifikasi.

2. KPM yang individunya tidak ditemukan – Orang yang terdaftar tidak bisa ditemukan.

3. KPM yang telah meninggal dunia – Kecuali sudah ada pergantian pengurus dalam satu keluarga, seperti istri, suami, atau anak berusia di atas 17 tahun yang menjadi pengurus pengganti.

4. Pekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri – Penerima yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

5. Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri – Termasuk anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program – Penerima yang sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima program, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) yang mensyaratkan komponen PKH tertentu.

7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri – Golongan pensiunan dari ketiga institusi ini juga harus dinonaktifkan.

8. Guru tersertifikasi – Penerima yang memiliki profesi sebagai guru dan sudah bersertifikat.

9. Penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD – Penerima dengan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD).

10. Menolak bantuan sosial – Penerima yang secara tegas menolak menerima program bantuan seperti PKH, BPNT, atau KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

11. Berpenghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) – Penghasilan yang melebihi batas upah minimum daerah.

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan – Orang yang tercatat sebagai pengurus atau pemilik usaha.

13. Tenaga kesehatan – Termasuk dalam kategori tenaga kesehatan yang aktif bekerja.

14. Perangkat desa aktif – Penerima yang masih berstatus perangkat desa.

15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos – Penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain di luar Kementerian Sosial.

Dilansir dari kanal YouTube Diary Bansos, keputusan 15 golongan yang tak layak dapat bansos tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024, tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Belum Terima Bansos?

KPM yang merasa bantuan sosial mereka tidak cair pada periode Juli-Agustus 2024, silakan untuk instrospeksi diri.

Jangan-jangan, mereka atau ada anggota keluarga yang masuk ke dalam salah satu dari 15 golongan tersebut.

Jika ada, maka sudah pasti bantuan sosial mereka tidak akan dicairkan lagi. Pemerintah wajib memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan. 

Proses verifikasi dan validasi harus terus dilakukan berkala, data agar bantuan sosial tepat sasaran dan merata di seluruh wilayah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update