POSKOTA.CO.ID – Nama-nama penerima bantuan sosial (Bansos) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan berupa barang, bahan makanan, makanan siap saji, hingga bantuan tunai yang disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Himbara.
Bansos BPNT dan PKH
Pemerintah secara berkala menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Jumlah alokasi bantuan sosial tahunan untuk program BPNT dan PKH mencapai total Rp2.400.000.
Dana tersebut disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (untuk wilayah Aceh) dengan jadwal pencairan yang dilakukan setiap dua atau tiga bulan.
KPM BPNT menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, KPM akan mendapatkan Rp400.000, dan jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Sementara itu, KPM PKH, terutama yang mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia, memperoleh bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000, dengan pencairan Rp400.000 untuk penyaluran dua bulanan dan Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulanan.
Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Pada periode September-Oktober 2024, pencairan bantuan melalui KKS, baik PKH maupun BPNT, masih belum sepenuhnya tercatat dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Meski kepastian jumlah bulan yang dicairkan belum ada, pola pencairan sebelumnya menunjukkan bantuan biasanya diberikan setiap dua bulan.
Tahapan Pencairan Bansos
KPM perlu bersabar karena proses pencairan memerlukan tahapan administrasi. Untuk pencairan periode Juli-Agustus-September 2024, distribusi bantuan melalui PT Pos dan KKS sedang dalam tahap akhir.
KPM yang baru menerima KKS pada bulan September diharapkan bisa segera mencairkan bantuan PKH dan BPNT.